PatroliNews.id, Maluku – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara, Daniel Far-Far dan Rikhardus Tanlain, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dalam sidang yang digelar Kamis, 8 Agustus 2024.
Majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu memutuskan bahwa dakwaan primer terhadap kedua terdakwa, yang dituduhkan melanggar pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, tidak terbukti, sementara dakwaan subsider hanya mengindikasikan perbuatan yang bukan termasuk tindak pidana.
Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun penjara bagi Daniel Far-Far dan 2 tahun bagi Rikhardus Tanlain. Seusai persidangan, tim penasehat hukum terdakwa, Farel E Sahetapy dan Herman Koedoeboen, mengungkapkan rasa syukurnya atas vonis bebas tersebut, yang menurut mereka sesuai dengan fakta-fakta persidangan.